REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—-Sejumlah aturan dilonggarkan kembali dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bogor, salah satunya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Meskipun dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 PTM terbatas sudah bisa dilaksanakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor masih akan melaksanakan rapat gabungan dengan instansi terkait untuk mematangkan persiapan pelaksanaan PTM.
Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor, Hartono Anwar mengatakan, Disdik Kabupaten Bogor bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, kecamatan, dan perwakilan komite sekolah akan melaksanakan rapat pada Jumat (27/8) mendatang. Dalam rapat tersebut akan diatur bagaimana persiapan masing-masing sekolah, sebelum PTM digelar.
“Harus ada rapat dari tim terkait. Baik Disdik, Dinkes, kecamatan, perwakjlan komite sekolah, dan lainnya. Meskipun kita dulu sudah pernah melaksanakan PTM terbatas, tapi persiapannya kali ini harus dikontrol dulu,” kata Anwar kepada Republika, Rabu (25/8).
Anwar melanjutkan, hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Bupati Bogor pada Senin mendatang. Adapun persiapan yang harus dilaksanakan, antara lain sarana dan pra sarana protokol kesehatan, seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan lain-lain.
Selain itu, lanjut dia, sekolah juga harus menyiapkan pembagian kelas dan jadwal baru. Sebab, dalam Keputusan Bupati Bogor, ketentuan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk PAUD maksimal 33 persen, jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.
“Kalau standar operasional prosedurnya tergantung sekolah. Misalnya, yang hadir kelas berapa dulu, nanti kami bahas. Tapi yang paling utama adalah izin dari orang tua,” tegasnya.
Terkait dengan jumlah sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas, Anwar mengatakan, kemungkinan jumlahnya akan bertambah dibandingkan pada saat uji coba PTM yang dilaksanakan pada Maret lalu. Bahkan, hampir seluruh sekolah di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan PTM terbatas.
Diketahui, pada uji coba PTM terbatas yang dilaksanakan pada 9 Maret hingga 10 April 2021, ada 170 sekolah dari 232 sekolah di Kabupaten Bogor yang mengajukan pembelajaran tatap muka. Dari 170 sekolah tersebut, terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiah (MTs), tujuh madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.“Hampir semua nanti, apalagi swasta sudah berkali-kali mau mengajukan. Jumlahnya kurang lebih SD ada 1.843, SMP ada 718, dan PAUD ada sekitar 2.000 lebih, itu sudah termasuk sekolah swasta,” paparnya.
Di samping itu, Anwar menuturkan, jika ada sekolah yang sudah melaksanakan tatap muka sebelum ada edaran dari Disdik Kabupaten Bogor, kemungkinan hanya berupa pengenalan. “Mungkin dia patokannya ke Keputusan Bupati Bogor, tapi kalau Disdik belum mengeluarkan surat edaran. Mungkin dia pengenalan,” ucapnya.
Dia menambahkan, jika PTM terbatas dilaksanakan, lama waktu belajar tidak akan lebih dari dua jam. Sebab, pelajaran yang disampaikan hanya pelajaran inti dan tidak dilaksanakan full day school.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengizinkan sekolah di Kabupaten Bogor, untuk menggelar PTM mulai Rabu (25/8). Hal itu imbas penurunan status PPKM di Kabupaten Bogor dari Level 4 ke Level 3. “PTM bisa dilaksanakan setelah perbup (peraturan bupati) ditandatangani, hari ini segera saya tanda tangani," ujar Ade Yasin, usai meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/8).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, semua sekolah dibolehkan menggelar PTM, setelah Kabupaten Bogor berstatus Level 3 pada perpanjangan PPKM.