REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP Jakbar menyidangkan 31 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sidang 31 pelaku usaha tersebut dilakukan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakbar, Kembangan.
"Ini penindakan sejak Juli hingga Agustus. Rata-rata denda sejutaan," kata Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat di Jakarta, Rabu (25/8).
Menurut Tamo, rata-rata pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha hanya sebatas tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemudian Satpol PP mulai memeriksa surat izin usaha para pengusaha.
"Awalnya kita tindak prokes biasanya berkaitan dengan jam buka, jam operasional. Untuk denda itu enggak bisa dikenakan dari pelanggaran prokes jadi dikenakan aturan perizinan dan zonasi," kata Tamo.
Dia mengatakan, dalam sidang hari ini, terkumpul denda sekitar Rp 20 juta. Tamo memastikan, petugas meningkatkan intensitas sidak pelaku usaha selama PPKM di wilayah Jakbar demi menegakkan protokol kesehatan. "Kami tetap lakukan rutin sidak setiap hari keseluruhan wilayah," ucapnya.
Satpol PP Jakbar menghimpun denda Rp16,8 juta dari sanksi administrasi kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama periode 26 Juli hingga 9 Agustus. Dari data tersebut tercatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak didenda dengan total 48 orang.
Jumlah denda yang disetor ke kas negara sebanyak Rp 4,8 juta. Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah terjadi di Kecamatan Kembangan sebanyak dua orang dengan total denda Rp 200 ribu.