Rabu 25 Aug 2021 19:16 WIB

Korsel Revisi UU Kendalikan Hoaks

Media bisa dikenakan denda lima kali lebih besar jika sebarkan berita palsu.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Hoax
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Hoax

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Partai Demokrat penguasa Korea Selatan akan merevisi Undang-Undang (UU) media untuk mengendalikan berita palsu atau hoaks. Perubahan ini memberi pengadilan wewenang untuk menjatuhkan ganti rugi yang jauh lebih besar.

"Kerusakan dan efek riak yang disebabkan oleh laporan media yang salah dalam skala besar dan luas, menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi individu," kata Partai Demokrat dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Amandemen UU tentang Arbitrase Pers dan Remedies memungkinkan pengadilan untuk memerintahkan ganti rugi hingga lima kali lebih besar daripada yang dapat dilakukan sekarang. Denda itu dapat diberikan kepada publikasi laporan palsu atau tidak benar yang diputuskan telah melanggar hak penggugat atau menyebabkan tekanan emosional.

UU tersebut juga akan mewajibkan media, termasuk penyedia layanan berita internet, untuk mengeluarkan koreksi atas berita yang salah atau palsu. Anjuran ini sebagai upaya menunjukkan niat atau pengakuan kelalaian besar.