Rabu 25 Aug 2021 19:19 WIB

Mahfud: tak Hanya Tommy Soeharto yang Ditagih Utang BLBI

Mahfud MD menegaskan semua obligator dan debitur ditagih utang BLBI.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur. Dengan begitu dia memastikan pemanggilan dilakukan tidak hanya kepada Tommy Soeharto.

"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar," ungkap Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (25/8).

Baca Juga

Mahfud yang menjabat sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI. Dari pemanggilan tersebut, total kewajiban pengembalian utang kepada negara yang harus para obligor dan debitur tersebut mencapai sebesar Rp 111 triliun.

Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya ada sebesar Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak obligor maupun debitur terkait BLBI yang memiliki utang belasan triliun. Pemanggilan tersebut dilakukan terhadap mereka semua.

Mahfud menyatakan, dia sudah berbicara dengan para penegak hukum, baik itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung. Mahfud menyampaikan kepada mereka, apabila para obligor dan debitur tersebut mangkir, maka akan masuk ke ranah pidana.

"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana," katanya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, jika mereka mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir, kata dia, dapat dimaknai sebagai melanggar hukum.

Karena itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif karena pemerintah akan tegas soal ini. Waktu yang pemerintah berikan kepada mereka tidaklah lama, hanya sampai Desember 2023. Ia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement