Rabu 25 Aug 2021 19:38 WIB

PN Jaktim Belum Putuskan Jadwal Sidang Pembunuhan Laskar FPI

PN Jaktim baru akan membahas komposisi hakim dan jadwal sidang akhir pekan ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Penembakan laskar FPI (ilustrasi)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Penembakan laskar FPI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)  belum menetapkan jadwal sidang kasus unlawful killing laskar FPI. PN Jaktim juga belum menetapkan komposisi majelis hakim untuk mengadili tersangka yang merupakan anggota polisi aktif.

Kepala Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, mengatakan komposisi majelis hakim, dan penetapan jadwal sidang, baru akan dibahas dalam panel para hakim, pada akhir pekan mendatang. "Belum ada. Lusa (27/8), baru dapat diinfokan komposisi hakim, dan kapan persidangan dimulai," kata Alex saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (25/8). 

Baca Juga

Alex menjelaskan, meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim sudah melimpahkan berkas dua tersangka kasus unlawful killing tersebut ke pengadilan. Namun tak serta merta pengadilan langsung menerima pelimpahan tersebut. 

"Kita kan harus tetap memeriksa register perkara dan dokumen-dokumennya. Jika sudah dinyatakan lengkap, baru kita (hakim), akan menentukan siapa saja hakimnya, dan kapan sidang akan dimulai," ujar Alex. 

Alex menambahkan, saat ini tim registrasi masih memeriksa seluruh kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melimpahkan berkas dakwaan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke persidangan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement