Rabu 25 Aug 2021 19:38 WIB

PN Jaktim Belum Putuskan Jadwal Sidang Pembunuhan Laskar FPI

PN Jaktim baru akan membahas komposisi hakim dan jadwal sidang akhir pekan ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Penembakan laskar FPI (ilustrasi)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Penembakan laskar FPI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)  belum menetapkan jadwal sidang kasus unlawful killing laskar FPI. PN Jaktim juga belum menetapkan komposisi majelis hakim untuk mengadili tersangka yang merupakan anggota polisi aktif.

Kepala Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, mengatakan komposisi majelis hakim, dan penetapan jadwal sidang, baru akan dibahas dalam panel para hakim, pada akhir pekan mendatang. "Belum ada. Lusa (27/8), baru dapat diinfokan komposisi hakim, dan kapan persidangan dimulai," kata Alex saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (25/8). 

Baca Juga

Alex menjelaskan, meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim sudah melimpahkan berkas dua tersangka kasus unlawful killing tersebut ke pengadilan. Namun tak serta merta pengadilan langsung menerima pelimpahan tersebut. 

"Kita kan harus tetap memeriksa register perkara dan dokumen-dokumennya. Jika sudah dinyatakan lengkap, baru kita (hakim), akan menentukan siapa saja hakimnya, dan kapan sidang akan dimulai," ujar Alex. 

Alex menambahkan, saat ini tim registrasi masih memeriksa seluruh kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melimpahkan berkas dakwaan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke persidangan. 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement