REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) belum menetapkan jadwal sidang kasus unlawful killing laskar FPI. PN Jaktim juga belum menetapkan komposisi majelis hakim untuk mengadili tersangka yang merupakan anggota polisi aktif.
Kepala Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, mengatakan komposisi majelis hakim, dan penetapan jadwal sidang, baru akan dibahas dalam panel para hakim, pada akhir pekan mendatang. "Belum ada. Lusa (27/8), baru dapat diinfokan komposisi hakim, dan kapan persidangan dimulai," kata Alex saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (25/8).
Alex menjelaskan, meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim sudah melimpahkan berkas dua tersangka kasus unlawful killing tersebut ke pengadilan. Namun tak serta merta pengadilan langsung menerima pelimpahan tersebut.
"Kita kan harus tetap memeriksa register perkara dan dokumen-dokumennya. Jika sudah dinyatakan lengkap, baru kita (hakim), akan menentukan siapa saja hakimnya, dan kapan sidang akan dimulai," ujar Alex.
Alex menambahkan, saat ini tim registrasi masih memeriksa seluruh kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melimpahkan berkas dakwaan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke persidangan.