Rabu 25 Aug 2021 21:30 WIB

Ulama Lebak Apresiasi Kepolisian Tangkap Muhammad Kece

Umat Muslim agar tidak terpancing dan terprovokasi kasus pernyataan Muhammad Kece.

Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)
Foto: Youtube
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ulama kharismatik Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian yang serius dan bekerja profesional mampu menangkap youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam. "Kami bersama ulama Lebak mengucapkan terimakasih atas kinerja kepolisian yang menangkap Muhammad Kece di persembunyian di Bali," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, Rabu (25/8).

Para ulama Kabupaten Lebak sepenuhnya mempercayakan kasus Muhammad Kece ini kepada lembaga kepolisian karena yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dan memproses secara hukum. Selama ini, kata dia, kepolisian serius dan bekerja profesional untuk menangani kasus penistaan agama Islam. 

Baca Juga

"Kami berharap kasus yang menebar kebencian dan permusuhan juga memecah belah persatuan serta kesatuan bangsa diproses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," kata anggota Komisi Fatwa MUI Banten.

Ia juga meminta masyarakat khususnya umat Muslim agar tidak terpancing dan terprovokasi kasus pernyataan youtuber Muhammad Kece. Penyampaian melalui kanal Youtube Muhammad Kece itu, kata Kiai, masuk kategori unsur penistaan dan penodaan agama Islam.

"Kita percayakan kasus ini ke lembaga kepolisian yang berwenang untuk memproses secara hukum," katanya.Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan tersangka Muhammad Kece dugaan penistaan agama Islam disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama."Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement