REPUBLIKA.CO.ID, Vaksin Moderna untuk Masyarakat Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan vaksin Moderna untuk masyarakat umum. Pemberian vaksin yang awalnya ditujukan untuk booster tenaga kesehatan itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada 16 Agustus. Berikut syarat masyarakat umum yang bisa mendapat vaksinasi Covid-19 jenis Moderna:
1. Orang yang tidak dapat divaksinasi dengan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL)
2. Belum Pernah menerima suntikan vaksinasi Covid-19 dosis pertama atau kedua
3. Warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di Jakarta
Masyarakat yang mengidap autoimun salah satu yang bisa mendapat vaksin moderna dengan syarat:
- Mempunyai KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta
- Mempunyai surat hasil pemeriksaan dari dokter dan surat persetujuan vaksinasi Moderna
- Mengisi formulir pendaftaran di bit.ly/daftarvaksinautoimun
- Menunggu konfirmasi lokasi dan jam melalui pesan WhatsApp atau surat elektronik.