REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka Muhammad Kasman alias Muhammad Kece selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Muhammad Kece ditangkap di kawasan Banjar Untal-untal, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka tersebut ditahan selama 20 hari sejak 25 Agustus 2021-13 September 2021 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Penahanan tersebut sudah sesuai dengan aturan KUHAP. Tim penyidik melakukan upaya penahanan terhadap seorang tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi para saksi dan melarikan diri selama proses penyidikan berjalan.
"Masa penahanan seorang tersangka bisa diperpanjang lagi selama 40 hari, jika proses penyidikan belum rampung," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).
Menurut Ramadhan, Muhammad Kasman merupakan pemilik channel Youtube Muhammad Kece yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama. Kemudian tersangka Muhammad Kasman ditahan setelah dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa maraton oleh tim penyidik Bareskrim Polri. "Sudah ditahan tadi malam pukul 21.15 WIB," kata Ramadhan.
Diketahui, Muhammad Kece dilaporkan ke polisi karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," tutur Muhammad Kece dalam videonya yang diposting di media sosial.