REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan tiga sakti itu terkait dengan pemeriksaan untuk tersangka Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia (YWA).
"Hari ini, pemeriksaan TPPU dengan tersangka YWA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8).
Tiga saksi, yaitu Direktur PT Jaya Abadi Regency Budiyanto Hukin Pramoto, Tina Rosilawati Lilididjaya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Direktur Utama PT Kembar Mas Kecih Ratnaningsih. KPK telah menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.
Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp 20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. Selain itu, KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp 11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR RI.