REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Badan Pangan Nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 66/2021 berpotensi memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi memerlukan langkah koordinasi yang kuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain."Selama Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bulog memiliki peran dan wewenang masing-masing, BPN harus bisa mengkoordinasikan semua ini dengan baik dan bukan malah menambah tumpang tindih peraturan dan otoritas," kata Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta dalam rilis di Jakarta, Kamis (26/8).
Ia mengingatkan bahwa sistem ketahanan pangan sangat kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas-kementerian yang kuat, mulai dari isu pertanian di bagian hulu, industri pengolahan pascapanen, distribusi dan logistik, keamanan dan kualitas, pola konsumsi masyarakat, perdagangan pangan dan tata niaga komoditas.
Sebagai institusi baru yang berada langsung di bawah presiden, Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan membuat regulasi dan kebijakan pangan, terutama untuk sembilan komoditas pangan yang ditanganinya, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.Pasal 45 dan Pasal 50 Perpres Nomor 66/2021 menjelaskan bahwa peran Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang selama ini berada di bawah Kementerian Pertanian akan diserap ke dalam Badan Pangan Nasional.
Badan yang baru ini juga diberi kewenangan memberikan penugasan kepada Bulog sebagai pelaksana kebijakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3c dan Pasal 29 tentang pengadaan, distribusi dan penyimpanan cadangan pangan pemerintah.
Felippa mengungkapkan dalam Peraturan Presiden disebutkan Badan Pangan Nasional akan memiliki wewenang cukup luas untuk sembilan komoditas tersebut, dan akan mengambil alih beberapa peran yang selama ini dipegang beberapa kementerian.Kementerian Pertanian akan mendelegasikan pembuatan kebijakan untuk cadangan pangan pemerintah dan kebijakan harga (HPP) kepada Badan Pangan Nasional sementara Kementerian Perdagangan akan menyerahkan kewenangannya dalam pembuatan kebijakan untuk stabilisasi harga.
Pasal 49 dari Perpres tersebut menyebutkan bahwa peran dan tanggung jawab Kementerian Perdagangan untuk menjamin stok dan menstabilkan harga tetap berlaku, tetapi hanya untuk komoditas di luar sembilan komoditas yang ditangani Badan Pangan Nasional.