REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Hutama Karya (Persero) memastikan tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) akan naik pada akhir pekan ini. Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan penyesuaian tarif akan dilakukan secara resmi pada Ahad (29/8) pukul 00.00 WIB.
Koentjoro menilai, penyesuaian tarif tol penting untuk dilakukan sebagai wujud pengembalian investasi. "Selain diatur sesuai dengan regulasi dari pemerintah, penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif," kata Koentjoro dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/8).
Dia menuturkan juga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol. Hal tersebut agar pengembaliannya sesuai dengan business plan yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut. Koentjoro menambahkan penyesuaian tarif juga diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol," tutur Koentjoro.
Dari sisi pelayanan transaksi, dia memastikan Hutama Karya telah menambah beberapa gardu tol, yakni dua gardu tol di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan. Semula lima gardu menjadi tujuh gardu serta dua gardu tol di GT Kotabaru dari empat gardu menjadi enam gardu.
Selain itu, dia mengatakan Hutama Karya juga melakukan penambahan enam unit Mobile Reader di GT Bakauheni Selatan. Begitu juga dengan dua unit Mobile Reader di GT Terbanggi Besar. "Dari sisi peningkatan pelayanan lalu lintas, Hutama Karya juga konsisten dalam melaksanakan giat penertiban kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi," tegas Koentjoro.
Dia memastikan, sosialisasi masif terkait penyesuaian tarif tol tersebut sudah dilakukan sejak 12 Juni 2021. Penyesuaian tarif Tol Bakter berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Tanggal 9 Juni 2021
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam regulasi tersebut disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Sebelumnya, Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J Aries Dewantoro mengatakan penyesuaian tarif pada Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal seharusnya. Penundaan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan pemberlakuan penyekatan pada periode PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung dan dampak Covid-19 pada seluruh sektor industri.
Aries mengatakan, Hutama Karya juga menunda penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak seperti regulator. Begitu juga dengan stakeholder hingga asosiasi sebagai perwakilan konsumen. "Itu semua menjadi pertimbangan kami dalam penundaan penyesuaian tarif ini selama masa PPKM,” tutur Aries.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dari sisi regulasi, kenaikan tarif juga sudah mempunyai dasar hukum yang kuat. Tulus menegaskan kenaikan tarif dilakukan jika sudah melakukan pemenuhan SPM dan laju inflasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Meskipun begitu, Tulus menyarankan Hutama Karya dapat menjadikan rest area sebagai tempat upaya pengendalian virus Covid-19 ini. "Ini dengan melakukan pengingat menggunakan speaker dan menyediakan hand sanitizer di setiap sudut yang ada," ujar Tulus.