REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di DKI Jakarta segera melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal sebesar 100 persen karyawan bekerja di kantor (Work From Office/WFO). Perusahaan-perusahaan tersebut akan diuji coba protokol kesehatannya untuk beroperasi 100 persen kapasitas dan tetap harus menerapkan sistem pembagian waktu kerja.
"Uji coba WFO 100 persen itu harus dibagi (waktu kerjanya) minimal dalam dua shift di fasilitas produksi atau pabrik, dengan ketentuan lanjutan," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo di Jakarta, Kamis (26/8).
Ketentuan-ketentuan tersebut, kata Ratu, adalah tidak semua perusahaan bisa diberi kesempatan dalam uji coba WFO 100 persen itu. Hanya perusahaan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian yang bisa mengikuti uji coba.
Kemudian ketentuan selanjutnya adalah perusahaan yang termasuk dalam daftar dari Kementerian Perindustrian itu, seluruh bagian dari perusahaan, wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan. "Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini juga menjadi wajib digunakan mulai tanggal 6 September 2021 untuk skrining pada semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran," katanya.
Kemudian seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan (prokes) yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan jajaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta. "Kementerian Perindustrian dan jajaran Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pengawasan atau implementasi uji coba ini," kata dia.
Ketentuan lainnya adalah bagi perusahaan berbasis ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenperin. "Lalu melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi," kata dia.
Ketentuan-ketentuan tersebut juga ditegaskan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPUKM Nomor 471 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ratu yang langsung berlaku sejak 24 Agustus 2021.