Merugi Selama Pandemi, Sejumlah Gerai di Kota Malang Tutup

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin

Merugi Selama Pandemi, Sejumlah Gerai di Kota Malang Tutup (ilustrasi).
Merugi Selama Pandemi, Sejumlah Gerai di Kota Malang Tutup (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Sekitar 30 sampai 40 persen gerai mengalami kerugian selama pandemi Covid-19. Hal ini mengakibatkan pemilik terpaksa menjual gerainya kepada yang berminat.

"Estimasi segitu gampangnya, okupansi turun 30 hingga 40 persen, artinya mereka tutup nggak kuat. Seluruh mal itu rata-rata (mengalami sama)," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto saat dihubungi wartawan, Kamis (26/8).

Suwanto tak menampik, pandemi terutama kebijakan PPKM Level 4 menyebabkan dampak buruk untuk ekonomi. Seluruh pusat perbelanjaan di Malang Raya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pembatasan yang dilakukan pemerintah membuat gerai dan mal sulit mencari pendapatan.

Selain banyaknya gerai yang tutup, gaji para pegawai juga ikut terdampak. Pengelola terpaksa memotong jam kerja sehingga gaji karyawan pun berkurang. Saat ini setidaknya gaji karyawan di pusat perbelanjaan Malang Raya dipotong hingga 50 persen. 

Melihat situasi ini, Suwanto tidak mengetahui nasib mal di Malang Raya apabila aturan pembatasan diperpanjang. "Modal kami makin lama makin tergerus. Kami banyak tergerus hampir dua tahun. Kalau diperpanjang terus, ya nggak tahu sudah," jelasnya.

Suwanto tak menampik, pemerintah pusat sudah memberikan keringanan pajak terutama untuk pengusaha kecil seperti tenant. Namun kebijakan ini tidak berpengaruh terhadap manajemen mal seperti pajak persewaan, PBB, parkir, media promosi dan sebagainya. Aspek-aspek ini ditentukan oleh pemerintah daerah yang sampai saat ini belum mau memberikan keringanan.

Sebelumnya, Mall Director Matos Mall Fifi Trisjanti mengucapkan kesedihannya terkait pembatasan kebijakan PPKM Level 4 di Kota Malang. Banyak pemilik gerai di tempatnya mengeluh karena minimnya pendapatan. Situasi ini tetap terjadi meskipun sudah ada potongan sewa stand hingga 50 persen.

Mendengar keluhan tersebut, Fifi mengaku sudah menyampaikan pesan tersebut kepada pemerintah Kota Malang. Ia mengetahui, saat ini Pemkot Malang masih berjuang agar pemerintah pusat bisa memberikan kelonggaran selama PPKM Level 4 berlaku. 

Wali Kota Malang Sutiaji tidak mempermasalahkan apabila daerahnya masih harus memberlakukan kebijakan PPKM Level 4. Namun dia berharap ada sedikit kelonggaran kebijakan dari pemerintah pusat. 

Sutiaji berharap ada pelonggaran pada aturan operasi di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Hal ini karena kasus aktif di daerahnya jauh lebih sedikit dibandingkan sebelumnya. Bahkan, hampir seluruh pasien Covid-19 yang isolasi mandiri (isoman) sudah dipindahkan ke layanan isolasi terpusat (isoter).

Terkait


Layanan Pengiriman Kantor Pos Solo Meningkat Selama PPKM

73 Persen UMKM di Kota Bandung Telah Terima BPUM

Secara Riil, Kabupaten Banyumas Sudah PPKM Level 3

Satgas: Laju Penularan Covid-19 Turun Secara Konsisten

PIAT UGM Tampung 74 Santri Positif Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark