Kamis 26 Aug 2021 16:43 WIB

Polri Yakini M Kece tidak Gila

Mabes Polri masih dalami motif M Kece lakukan dugaan penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)
Foto: Youtube
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memastikan untuk sementara ini tersangka M Kece sehat dari segi kejiwaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan, tim penyidikan di Bareskrim Polri, belum membutuhkan ahli psikologis, dalam proses pemeriksaan terhadap Youtuber yang ditetapkan tersangka penistaan agama Islam tersebut.

“Sementara ini, penyidik melihat tidak ada ketidaknormalan terhadap tersangka MK (Kece). Dan penyidik, masih menilai tersangka MK, normal dalam pemeriksaan seperti normal biasa. Dan penyidik menilai belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan,” ujar Rusdi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/8). Saat ini, kata Rusdi, pemeriksaan lanjutan terhadap M Kece, terus dilakukan intensif di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga

Polri menangkap Kece di Bali, pada Selasa (24/8) malam. Kepolisian langsung membawanya ke Bareskrim Polri, pada Rabu (25/8). Kepolisian, pun langsung menetapkan Kece sebagai tersangka, dan tahanan di Bareskrim Polri.

Status hukum tersebut, menyusul konten penistaan agama Islam, yang dilakukan oleh Kece via kanal Youtube. Kata Rusdi, Kece ditahan selama 20 hari, sejak 25 Agustus, untuk proses pemeriksaan mendalam.

Sampai saat ini, kata Rusdi, pemeriksaan di kepolisian sudah menyasar ke motif perbuatan. Akan tetapi, kata Rusdi, dari penyidikan, belum mendapatkan kesimpulan pasti tentang dasar perbuatan penistaan yang Kece lakukan.

“Sekarang (motif), masih didalami. Tetapi ini akan terbuka nanti. Penyidik pasti akan menguak apa motif sebenarnya yang tersangka lakukan,” ujar Rusdi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement