Kamis 26 Aug 2021 17:05 WIB

Remisi untuk Djoko Tjandra dan Napi Tipikor Dinilai Janggal 

Remisi untuk Djoko Tjandra disebut langgar syarat-syarat baku

Red: Nashih Nashrullah
Remisi untuk Djoko Tjandra disebut langgar syarat-syarat baku. Ilustrasi Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Remisi untuk Djoko Tjandra disebut langgar syarat-syarat baku. Ilustrasi Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Keputusan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memberikan remisi kepada Djoko Tjandra dan 213 narapidana kasus tindak pidana korupsi pada HUT ke-76 RI ke-76 dinilai janggal. 

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menilai pemberian remisi bagi Djoko Tjandra tidak hanya menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.  

Baca Juga

Selain itu, kata Laode, juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur syarat pemberian remisi.  

Bukan tanpa sebab, bila mengacu pada Pasal 34 butir 3 pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa yakni teroris, koruptor, bandar narkoba, dan pelanggar HAM harus memenuhi syarat.