REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Keputusan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memberikan remisi kepada Djoko Tjandra dan 213 narapidana kasus tindak pidana korupsi pada HUT ke-76 RI ke-76 dinilai janggal.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menilai pemberian remisi bagi Djoko Tjandra tidak hanya menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, kata Laode, juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur syarat pemberian remisi.
Bukan tanpa sebab, bila mengacu pada Pasal 34 butir 3 pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa yakni teroris, koruptor, bandar narkoba, dan pelanggar HAM harus memenuhi syarat.