Kamis 26 Aug 2021 17:17 WIB

Dewas KPK akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Siregar

Wakil Ketua KPK itu diduga melanggar kode etik akibat komunikasi dengan terdakwa.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Lili Pintauli Siregar menyatakan dengan tegas tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Non Aktif M Syahrial terkait penanganan perkara yang bersangkutan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Lili Pintauli Siregar menyatakan dengan tegas tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Non Aktif M Syahrial terkait penanganan perkara yang bersangkutan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Pengawas Kom isi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera mengumumkan hasil sidang pemeriksaan terhadap Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua KPK itu diduga telah melanggar kode etik akibat melakukan komunikasi dengan terdakwa korupsi Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.

"Sudah selesai semua tinggal putusan," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (26/8).

Albertina mengungkapkan, saat ini Dewas tengah menyusun jadwal sidang putusan. Namun, dia belum bisa memastikan waktu pasti sidang putusan tersebut akan digelar. Adapun sidang putusan rencananya akan dilaksanakan secara terbuka dan bisa diakses publik. "Seperti biasa sidangnya juga terbuka dan ada konpers setelah sidang," kata Albertina lagi.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pelaporan dibuat oleh dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.

Laporan pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Di mana kasus ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai yang sedang diusut oleh komisi antirasuah.

Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Laporan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan guna menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas perbuatan ini, Lili diduga melanggar prinsip integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili Pintauli Siregar sebelumnya juga telah membantah tudingan komunikasi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut. Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.

"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement