Kamis 26 Aug 2021 17:32 WIB

33 Sekolah di Jakarta Selatan Gelar Belajar Tatap Muka

Langkah ini diambil menyusul adanya relaksasi di tengah masa PPKM Level 3 di Jakarta.

Seorang ibu menemani anaknya belajar di sela berjualan makanan di kawasan Petojo, Jakarta, Rabu (25/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka sekolah tatap muka secara terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang setelah PPKM Jakarta turun ke level 3.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Seorang ibu menemani anaknya belajar di sela berjualan makanan di kawasan Petojo, Jakarta, Rabu (25/8). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka sekolah tatap muka secara terbatas pada 30 Agustus 2021 mendatang setelah PPKM Jakarta turun ke level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 33 sekolah tersebar di Jakarta Selatan wilayah II berencana melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (30/8). Langkah ini diambil menyusul adanya relaksasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

"Mereka tersebar di Kecamatan Setiabudi, Mampang Prapatan, Kebayoran Baru, Pancoran, Tebetdan Pasar Minggu," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah II Abdul Rachem saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/8).

Ia menjelaskan, meski belum ada regulasi terkait hal itu, PTM akan dimulai terhadap 33 sekolah tersebut. Semua sekolah itu sudah lolos asesmen tahap satu terkait dengan kesiapan perlengkapan, koordinasi protokol kesehatan dan kondisi peserta didik, serta persyaratan PTM di Ibu Kota.

"Rencana kami itu yang harus didahulukan sambil menunggu regulasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jadi ke-33 sekolah itu meliputi SMK, SMA, SMP dan SD di enam kecamatan," kata Abdul.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membolehkan PTM dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah masa PPKM Level 3 di Jakarta. "Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.

Ketentuan tersebut berangkat dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Pada Kepgub yang ditandatangani Gubernur pada 23 Agustus 2021 itu, Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement