Kamis 26 Aug 2021 17:58 WIB

Arab Saudi Akhiri Larangan Masuk dari 20 Negara

Keputusan itu hanya berlaku untuk ekspatriat yang sudah divaksinasi penuh di Saudi.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi Akhiri Larangan Masuk dari 20 Negara. Warga Arab Saudi di bandara.
Foto: Arab News/Basher Saleh
Arab Saudi Akhiri Larangan Masuk dari 20 Negara. Warga Arab Saudi di bandara.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Pemerintah Arab Saudi pada Selasa mencabut larangan masuk terhadap ekspatriat dari 20 negara, sebuah keputusan yang diambil pada Februari untuk mengekang penyebaran Covid-19. Badan konsuler kementerian luar negeri mengatakan keputusan itu hanya berlaku untuk ekspatriat yang sudah divaksinasi penuh di Arab Saudi sebelum mereka berangkat ke negara asal mereka.

Dilansir di Arab News, Rabu (25/8), larangan itu mengecualikan warga negara Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka. Pengumuman itu muncul ketika Arab Saudi mencatat tujuh kematian baru terkait Covid-19 pada Selasa yang meningkatkan jumlah total kematian menjadi 8.497 orang.

Baca Juga

Ekspatriat yang ingin kembali ke Kerajaan harus menjalani semua tindakan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi. Larangan masuk langsung diberlakukan karena lonjakan global kasus Covid-19 yang terkait dengan varian yang terdeteksi di Inggris, Afrika Selatan, dan Brasil dan kekhawatiran vaksin yang diluncurkan mungkin kurang efektif terhadap mereka.

Ini mencakup UEA, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, Prancis, Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang. Selain itu, ini juga berlaku untuk wisatawan yang telah transit melalui salah satu dari 20 negara dalam 14 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Kerajaan.

Banyak penumpang telah menggunakan Dubai sebagai pusat transit dari negara di mana tidak ada penerbangan langsung ke Arab Saudi. Opsi ini tidak lagi tersedia setelah larangan itu berlaku. Pejabat kesehatan Saudi memperingatkan langkah-langkah yang lebih ketat akan diperlukan untuk mengekang penyebaran virus jika masyarakat terus melanggar peraturan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement