REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengusul penggunaan interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E menyebut, terdapat sejumlah alasan mengapa hak tersebut diajukan. Salah satu di antaranya, Formula E dihelat saat APBD DKI sedang terpuruk.
Hal itu disampaikan salah satu pengusul interpelasi, Rasyidi yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, usai mengajukan surat tersebut kepada ketua dewan di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8). Dia mengumpamakan penggunaan hak interpelasi ini seperti seorang suami yang mempertanyakan penggunaan uang oleh istrinya.
"Kalau istri kita keluarkan dana Rp 2 juta, tapi pendapatan kita hanya Rp 1,5 juta, ya kita tanyakan kepada istri kan nggak masalah," kata Rasyidi.
Rasyidi menerangkan, APBD DKI Jakarta saat ini hanya tercapai 88 persen. Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) sangat terpuruk akibat pandemi. "Pendapatan kita hanya Rp 55 triliun. Sedangkan kami sudah minta Rp 57 triliun tapi ternyata tidak tercapai," ujarnya.
Dengan kata lain, lanjut dia, APBD DKI saat ini dalam kondisi sangat sulit. Oleh karenanya, pihaknya mempertanyakan keinginan Anies yang hendak menggelar Formula E pada 2022.
"Dalam kondisi seperti ini lebih baik uangnya itu dimanfaatkan untuk masyarakat dalam mengatasi pandemi," kata Rasyidi.
Dia menambahkan, gelaran Formula E ini juga berpotensi merugi. Mengacu pada data BPK dan memasukkan komitmen fee sebagai komponen biaya, maka berpotensi mengakibatkan kerugian Rp 106 miliar.
Dengan semua alasan itulah, kata dia, hak interpelasi diajukan. Anies diharapkan bisa memberikan penjelasan terkait hal ini. Tapi, Rasyidi mengakui bahwa tujuan akhir pengajuan hak interpelasi ini adalah membatalkan gelaran Formula E.
Hak interpelasi ini diajukan oleh 33 orang yang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 legislator PSI. Artinya semua anggota Fraksi PDIP dan PSI terlibat. 33 legislator itu termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, dan Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad.
Pengesahan hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna dihadiri 50 persen + 1 anggota dewan (54 anggota). Hak interpelasi sah bisa disahkan jika disetujui minimal 28 legislator yang hadir.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya telah menerima berkas usulan hak interpelasi tersebut. Selanjutnya, usulan itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
Pras menyebut, usulan ini akan dibahas Bamus pada pekan depan. "Kita doakan saja ini terlaksana. Semoga teman-teman dewan lainnya punya hak suara, tepatnya adalah interpelasi," kata Pras usai menerima berkas usulan itu.