Jumat 27 Aug 2021 05:16 WIB

Bantu Pemprov, KNPI Provinsi Jambi Gelar Vaksinasi

Iqbal berharap, PPKM Level 4 bisa menurunkan kasus positif Covid-19 di Kota Jambi.

Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPD KNPI Provinsi Jambi, M Iqbal Linus bersama pengurus menggelar kegiatan
Foto: Istimewa
Ketua DPD KNPI Provinsi Jambi, M Iqbal Linus bersama pengurus menggelar kegiatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Jambi, Provinsi Jambi mulai Senin (23/8) pukul 00.00 WIB. PPKM Level 4 di Kota Jambi bertujuan untuk menekan laju penularan kasus aktif dan angka positif Covid-19.

Ketua DPD KNPI Provinsi Jambi, M Iqbal Linus berharap, pelaksanaan PPKM Level 4 bisa berdampak menurunnya kasus positif Covid-19 di Kota Jambi, yang beberapa waktu lalu, terus bertambah. Dia sangat mendukung program tersebut dan siap  bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencegah penularan kasus Covid-19.

"Caranya adalah dengan membatasi mobilitas warga, mobilitas keluar-masuk Kota Jambi, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat setempat," kata Iqbal dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (26/8).

Tidak hanya berpangku tangan, Iqbal bersama pengurus KNPI Provinsi Jambi menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Pihaknya mengadakan vaksinasi masal bertajuk 'Vaksinasi untuk Negeri' yang bertujuan membantu program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membentuk herd immunity di masyarakat.

KNPI Provinsi Jambi pun memvaksin ratusan warga dan pemuda yang ingin menjaga kesehatan selama pandemi. "Vaksinasi untuk Negeri ini bertujuan membantu program pemerintah dalam mengedukasi pemuda-pemudi Jambi, serta membantu masyarakat yang belum mendapatkan vaksin," ucap Iqbal.

Sementara itu, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Jambi, pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.

Adpaun pengendara kendaraan bermotor wajib menunjukkan tes antigen H-1 dengan hasil nonreaktif. Syarat lainnya, bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan yang bekerja di luar kota, tetapi berdomisili di Kota Jambi, wajib menunjukkan surat tugas atau dokumen.

"Penyekatan tersebut dilakukan di 24 titik ruas jalan masuk Kota Jambi. Adapun ruas jalan yang dilakukan penyekatan di antaranya ruas jalan utama dalam wilayah Kota Jambi menuju pusat ekonomi bisnis di dalam wilayah Kota Jambi," kata Iqbal.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ ادْخُلُوْا فِيْٓ اُمَمٍ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ مِّنَ الْجِنِّ وَالْاِنْسِ فِى النَّارِۙ كُلَّمَا دَخَلَتْ اُمَّةٌ لَّعَنَتْ اُخْتَهَا ۗحَتّٰٓى اِذَا ادَّارَكُوْا فِيْهَا جَمِيْعًا ۙقَالَتْ اُخْرٰىهُمْ لِاُوْلٰىهُمْ رَبَّنَا هٰٓؤُلَاۤءِ اَضَلُّوْنَا فَاٰتِهِمْ عَذَابًا ضِعْفًا مِّنَ النَّارِ ەۗ قَالَ لِكُلٍّ ضِعْفٌ وَّلٰكِنْ لَّا تَعْلَمُوْنَ
Allah berfirman, “Masuklah kamu ke dalam api neraka bersama golongan jin dan manusia yang telah lebih dahulu dari kamu. Setiap kali suatu umat masuk, dia melaknat saudaranya, sehingga apabila mereka telah masuk semuanya, berkatalah orang yang (masuk) belakangan (kepada) orang yang (masuk) terlebih dahulu, “Ya Tuhan kami, mereka telah menyesatkan kami. Datangkanlah siksaan api neraka yang berlipat ganda kepada mereka” Allah berfirman, “Masing-masing mendapatkan (siksaan) yang berlipat ganda, tapi kamu tidak mengetahui.”

(QS. Al-A'raf ayat 38)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement