Polisi Selidiki Penjarahan di Wisma Persebaya

Red: Ratna Puspita

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya, Jalan Karang Gayam Nomor 1, Surabaya, Jawa Timur. (Foto ilustrasi: Garis polisi)
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya, Jalan Karang Gayam Nomor 1, Surabaya, Jawa Timur. (Foto ilustrasi: Garis polisi) | Foto: Antara/M Agung Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya, Jalan Karang Gayam Nomor 1, Surabaya, Jawa Timur. Polisi sedang melakukan pendataan aset-aset yang diduga hilang.

"Sementara yang dipastikan hilang adalah sejumlah unit alat pendingin ruangan dan teralis jendela," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambaksari Surabaya Inspektur Satu (Iptu) Didik Ariawan di Surabaya, Kamis (26/8).

Sedangkan, berbagai aset seperti piala, foto-foto dan jersey milik mendiang pemain legendaris Persebaya Eri Irianto tetap terpajang di etalase sebuah ruangan gedung tersebut. Wisma Persebaya tampak kotor tak terawat sejak dikosongkan pada 15 Mei 2019, menyusul sengketa lahan seluas 49.400 meter persegi di kawasan itu yang diklaim milik Pemerintah Kota Surabaya.

Pengosongan yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya ketika itu dengan alasan pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya. Sebab, hubungan hukum Pemerintah Kota Surabaya dan Persebaya dinilai telah berakhir. 

Baca Juga

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. PT Persebaya Indonesia lantas menggugat Pemerintah Kota Surabaya atas pengosongan Wisma Persebaya tersebut.

Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia. Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.

Namun, putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap karena Pemerintah Kota Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. "Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ujar Iptu Didik Ariawan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Cerita Warga Surabaya tidak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Pemkot Surabaya Diminta Revisi Perda Perlindungan Anak

Pemkot: 1,7 Juta Warga Surabaya Telah Divaksin Dosis Pertama

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Turunkan Level PPKM

Kasus Positif Baru Turun, PPKM di Surabaya Turun ke Level 3

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark