Jumat 27 Aug 2021 01:16 WIB

Penegak Hukum Diminta Telusuri Isu Lelang Pulau Tambelan

Gubernur mengatakan penelusuran agar isu penjualan pulau tidak memicu kehebohan.

Pulau Tambelan, Kepulauan Riau.
Foto: Google Maps
Pulau Tambelan, Kepulauan Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta aparat penegak hukum menelusuri isu lelang Pulau Tambelan di Kabupaten Bintan sekitar Rp1,4 triliun melalui platform media sosial Instagram. Ansar mengaku belum mengetahui persis pihak mana yang nekat melelang Pulau Tambelan secara online.

"Perlu ditelusuri oleh aparat hukum maupun camat di Kecamatan Tambelan, agar berita seperti ini tidak memicu kehebohan di tengah-tengah masyarakat," kata Ansar, di Tanjungpinang, Kamis (26/8).

Baca Juga

Menurut dia, pulau terluar tersebut tidak akan bisa dilelang oleh siapa pun karena dimiliki banyak pihak. Apalagi di sana banyak terdapat aset pemerintah seperti bandara, fasilitas pendidikan, dan kesehatan.

"Saya pikir mungkin hanya orang iseng, tapi tetap perlu ditelusuri secara cermat guna mendapatkan sumber informasi itu dari mana," ujar Ansar.

Ansar menyampaikan Pulau Tambelan hanya dibolehkan untuk pemanfaatan investasi melalui mekanisme penanaman modal dalam negeri (PDN) dan penanaman modal asing (PMA). "Kalau untuk investasi boleh, asal sesuai kaidah hukum dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ansar.

Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara menyampaikan kabar Pulau Tambelan dilelang memang menghebohkan masyarakat setelah diberitakan oleh salah satu media nasional, Rabu (25/8). Pemkab Bintan sempat mencoba menelusuri akun Instagram yang melelang pulau berpenduduk sekitar 4.000 jiwa itu tetapi tidak berhasil ditemukan.

"Masyarakat Tambelan tidak perlu panik, karena sampai hari ini belum ada yang membuat pengaduan soal Pulau Tambelan dilelang via Instagram," ujar Sekda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement