Jumat 27 Aug 2021 08:02 WIB

Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa Tiga Staf Perindo

Kata Direktur Penyidikan Jampidsus, kerugian kasus di Perum Perindo miliaran rupiah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Foto: Dok BUMN
Kantor Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung memeriksa tiga staf dan petinggi di perusahaan perikanan milik negara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tiga terperiksa tersebut berinisial AP, S, dan AD. Di layar monitor daftar terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus), AP, adalah Agung Pamujo yang diperiksa terkait perannya sebagai staf umum Perum Perindo.

Adapun S, adalah Suyono, yang diperiksa terkait perannya sebagai general manajer Perum Perindo, cabang Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan AD, dari tangkapan layar monitor pemeriksaan, adalah Agira Darma, yang diperiksa atas perannya selaku staf utama bidang manajemen risiko di Perum Perindo.

Ebenezer menjelaskan, tiga nama tersebut diperiksa masih sebagai saksi. "Pemeriksaan ketiganya, terkait dengan pengelolaan keuangan pada Perum Perindo," ujar Ebenezer di gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta Selatan, Kamis (26/8).