Jumat 27 Aug 2021 09:46 WIB

Pelni Integrasikan Aplikasi PeduliLindungi Mulai September

Integrasi dilakukan dalam rangka mendukung percepatan program vaksinasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang mendatangi Kantor Pelni Cabang Sorong di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (26/4). PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai mengintegrasikan sistem penjualan tiketnya dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 1 September 2021.
Foto: ANTARA/Olha Mulalinda
Calon penumpang mendatangi Kantor Pelni Cabang Sorong di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (26/4). PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai mengintegrasikan sistem penjualan tiketnya dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 1 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai mengintegrasikan sistem penjualan tiketnya dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 1 September 2021. Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni OM Sodikin mengimbau calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi untuk memastikan dirinya terdata di aplikasi PeduliLindungi. 

Sodikin menjelaskan bahwa integrasi sistem Penjualan tiket dengan PeduliLindungi untuk mendukung pemerintah dalam percepatan program vaksinasi di Indonesia, khususnya pengguna transportasi laut. "Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi," kata Sodikin dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Jumat (27/8). 

Dia menuturkan, kebijakan tersebut semakin mempertegas bahwa penumpang Pelni merupakan yang sudah melakukan vaksin. Sodikin mengharapkan, hal tersebut dapat meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni. 

Sodikin menambahkan screening awal calon penumpang saat ini dimulai sejak pembelian tiket kapal Pelni baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui website, aplikasi, dan travel agent mitra penjualan. Untuk melakukan pembelian tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA. 

"Nantinya, jika NIK atau nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan," jelas Sodikin. 

Dia menambahkan, bagi calon penumpang Pelni yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, juga wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat. 

Sodikin menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau antigen untuk mencegah upaya pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan. Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, Sodikin mengimbau seluruh calon penumpang agar melakukan tes swab RT-PCR atau rapid antigen pada laboratorium atau fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hingga kini terdapat 742 laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 yang tersebar di seluruh Indonesia. 

"Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien," jelas Sodikin. 

Ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine," ungkap Sodikin. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement