Jumat 27 Aug 2021 10:35 WIB

Pemkab Banyumas Uji Coba Pembukaan Objek Wisata

Uji coba itu dilaksanakan meskipun wilayah itu masih menerapkan PPKM Level 4.

Petugas memastikan pengunjung menggunakan masker dengan benar sebelum memasuki lokawista Baturraden, Banyumas, Jateng, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Petugas memastikan pengunjung menggunakan masker dengan benar sebelum memasuki lokawista Baturraden, Banyumas, Jateng, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan segera melakukan uji coba pembukaan objek wisata. Uji coba itu dilaksanakan meskipun wilayah itu masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

"Sabtu (28/8), Lokawisata Baturraden diuji coba buka. Hanya satu (objek wisata)," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Banyumas, Jumat (27/8).

Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta izin dari Gubernur Jawa Tengah terkait rencana uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden yang dilakukan dengan pengawasan khusus dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kendati demikian, dia mengakui dalam uji coba tersebut, pihaknya akan membatasi jumlah pengunjung Lokawisata Baturraden.

"Jumlah pengunjung dibatasi 20 persen dari kapasitas maksimal," katanya.

Bupati mengatakan, pemesanan tiket bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Lokawisata Baturraden dilakukan melalui aplikasi Mas Basid (Banyumas Bebas Covid-19) untuk sektor pariwisata. Selain itu, kata dia, uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden hanya untuk wisatawan lokal dan setiap pengunjung wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi minimal penyuntikan dosis pertama.

Menurut dia, kewajiban menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin saat sekarang juga diberlakukan bagi pengunjung mal di Banyumas. "Ada perubahan, pengunjung mal sekarang juga harus sudah divaksin," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, Pemkab Banyumas sebenarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan pembukaan objek wisata pada masa pandemi.

"SOP itu tidak hanya mengatur masalah wisatawan, juga mengatur pekerja dan pengelolanya. Sarana dan prasarana yang harus disiapkan juga sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Banyumas," katanya.

Dia mengakui, pembatasan jumlah pengunjung dalam uji coba pembukaan Lokawisata Baturraden tersebut diturunkan dari ketentuan yang diberlakukan sebelum pelaksanaan PPKM level 4 yang sebesar 30 persen dari kapasitas maksimal. Menurut dia, hal itu disebabkan jumlah pengunjung objek wisata di daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 2 dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal.

"Tentunya pembatasan pengunjung objek wisata di Banyumas yang masih menerapkan PPKM level 4 harus lebih rendah dari daerah lain yang melaksanakan PPKM level 2," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement