REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar, menyampaikan penjelasan soal proses yang selama ini ditempuh untuk pembangunan Masjid At-Tabayyun di Perumahan Taman Villa Meruya Jakarta Barat. Dia mengatakan, pembangunan tersebut telah menempuh berbagai proses selama hampir tiga tahun untuk bisa mendirikan masjid sesuai aturan.
Marah menuturkan, langkah pertama yang ditempuh dilakukan yaitu mengumpulkan minimal 90 jamaah atau pengguna masjid dan 60 orang pendukung masjid. Jumlah 60 orang ini bisa terdiri dari warga biasa maupun para tokoh Islam atau agama lain. Mereka yang mendukung kemudian menandatangani formulir dengan materai lalu yang bersangkutan menyertakan salinan kartu identitas.
"Berkas ini semua harus mendapatkan verifikasi pihak lurah yang kemudian kami peroleh. Setelah dari lurah, itu harus diverifikasi lagi oleh camat," jelas dia dalam konferensi pers daring yang digelar pada Kamis (26/8).
Setelah dua tahapan itu dilalui, Marah mengungkapkan, proses selanjutnya mengurus izin rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dia mengakui, untuk mendapatkan rekomendasi dari FKUB butuh waktu selama sekitar 10 bulan. "Akhirnya disetujui. Yang memberikan persetujuan itu ada enam majelis yang tergabung dalam FKUB," ujarnya.
Proses keempat, kata Marah, berlanjut dengan mengajukan rekomendasi kepada Kantor Kementerian Agama Jakarta Barat. Tak lama sesudah mendapatkan rekomendasi dari sana, panitia pembangunan masjid kembali mengurus tahapan kelima, yaitu rekomendasi Wali Kota Jakarta Barat yang kemudian diperoleh.
Baca juga : Punya Kartu Anggota Gereja, Polisi: Murni Perilaku M Kece
Pada tahap keenam, panitia pembangunan masjid mengurus rekomendasi dari FKUB DKI Jakarta yang kemudian diperoleh setelah enam bulan diajukan. Rekomendasi FKUB DKI dikeluarkan pada 15 Juni 2021 dan diterima panitia pada 17 Juni 2021.
"Sampai di sini sebenarnya secara prinsip sudah selesai. Tetapi kami perlu dua rekomendasi lagi, yaitu rekomendasi Kanwil Kemenag Provinsi DKI, yang kami dapatkan setelah sepekan," tutur Marah.
Rekomendasi terakhir atau proses yang kedelapan untuk pembangunan Masjid At-Tabayyun diperoleh dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI. "Ini organ gubernur yang memverifikasi enam rekomendasi tadi, lalu dikeluarkanlah sertifikat persetujuan pendirian masjid yang ditandatangani oleh gubernur. Ini juga sudah kami peroleh," papar Marah.
Karena itu, dia menekankan, rencana pembangunan Masjid At-Tabayyun itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 83 tahun 2012 tentang prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah. Di dalamnya diatur tentang delapan rekomendasi yang harus diperoleh sebelum mendirikan rumah ibadah. "Ini semua kami tempuh selama hampir tiga tahun," ucapnya.
Di samping itu, Marah mengatakan, pihaknya pun telah memperoleh izin pemanfaatan tanah melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1020 tahun 2020. SK ini memberikan persetujuan pemanfaatan tanah milik daerah di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kepada panitia pembangunan Masjid At-Tabayun Taman Villa Meruya.
Baca juga : Harapan Jamaah Indonesia ke Tanah Suci
Pada Jumat (27/8), direncanakan akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid At-Tabayun. Rencananya Gubernur DKI Anies Baswedan akan meletakkan batu pertama masjid tersebut sekaligus menunaikan sholat Jumat di area lahan pembangunan masjid yang kini masih berupa tenda.