REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti buku pedoman tentang tata cara pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Buku tersebut memuat materi dari kegiatan simulasi PTM terbatas yang telah dilaksanakan beberapa bulan lalu.
PTM terbatas di Kota Bandung sudah diperbolehkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat Kota Bandung saat ini berada pada level 3 penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau secara teknis tentu ada di disdik (kapan) dan kita beberapa bulan lalu pada saat waktu saya berkeliling melakukan simulasi outpout produk yang dilakukan lahirnya buku pedoman tentang tata cara pelaksanaan PTM di masa pandemi. Itu yang sudah disebar semua sekolah sudah memiliki itu," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat (27/8).
Dia menegaskan, sekolah-sekolah harus mengikuti pedoman apabila akan melaksanakan PTM. PTM di Kota Bandung sudah diperbolehkan dan tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM. "Di sana (inmendagri) secara implisit dan eksplisit bahwa PPKM level tiga dapat melaksanakan PTM," katanya.
Ema mengaku, sudah mendapatkan informasi dinas pendidikan telah melakukan sosialisasi kepada sekolah. "Kita tinggal lihat aja mereka kan kalau diberlakukan itu kan tidak dalam posisi 100 persen tapi bertahap. Dulu waktu simulasi di kelas 30 persen waktu itu karena di kelas rata rata 30 sampai 40," katanya.
Dikatakan Ema, simulasi yang telah dilaksanakan beberapa bulan lalu menunjukkan sekolah telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Di antaranya kantin tidak boleh dibuka, harus terdapat sirkulasi, alur kedatangan dan kepulangan harus berbeda.
Tidak terdapat jam istirahat karena dua mata pelajaran. "Yang jelas prokes sangat baik. Teknis pengaturan sudah final, sekarang tinggal pelaksanaan mereka menjadwalkan yang mana dulu. Kami belum mendapatkan itu mungkin kami memantau pelaksanaan bukan hanya sampai SMP tapi sampai SMA," katanya.