REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Direktorat Urusan Agama Turki (Diyanet) mengatakan dalam sebuah fatwa terbarunya bahwa makanan laut tertentu dilarang dan diharamkan dalam Islam. Menurut Diyanet, Alquran mengatakan konsumsi makanan yang diperoleh dari laut adalah halal, tetapi ajaran ini terbatas pada makhluk yang tidak dapat bertahan hidup di darat.
Dilansir dari Duvar, Kamis (26/8), Diyanet menyebut mazhab Hanafi membuat pengecualian dan mengatakan makan kerang, cumi, kepiting, lobster, dan udang haram. Adapun mazhab Syafi'i hanya melarang konsumsi katak, kepiting, kura-kura, dan ular air.
“Halal memakan makhluk yang bisa hidup di air dan mati dalam waktu singkat begitu keluar dari air, terlepas dari bentuk atau cara kematiannya,” kata fatwa untuk mazhab Syafi'i.
Adapun hewan laut yang bisa hidup di darat, halal memakannya hanya jika menyerupai hewan darat yang dagingnya dimakan, kata Diyanet, untuk mazhab Syafi'i. Kalau tidak, haram memakannya.
Seperti diketahui, Allah SWT berfirman dalam Alquran yang artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96).
Dalam tafsir Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah disebutkan, hewan buruan laut meliputi segala yang dikeluarkan dari laut, baik itu hewan-hewan yang hidup di sana maupun hewan yang telah mati yang terdampar di pantai. Allah telah menjadikan makanan yang berasal dari laut sebagai bahan bekal untuk orang-orang yang bermukim atau musafir.