Polresta Malang Tangkap Dua Pencuri Puluhan Sepeda
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Polresta Malang Kota merilis kasus pencurian sepeda kayuh di Mapolresta Malang Kota, Jumat (28/8). | Foto: Republika/Wilda Fizriyani
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polresta Malang Kota (Makota) berhasil menangkap dua pencuri spesialis sepeda di Kota Malang. Dua pelaku berinisial AS (27) dan HL (40) tersebut ditangkap pada 14 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polresta Makota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, para pelaku termasuk residivis di kasus serupa. Pelaku bebas dari pidana penjara pada 2018 kemudian kembali beraksi mulai 2019.
"Dan memang dia (pelaku) merupakan spesialis dari pencurian sepeda," ucap Tinton kepada wartawan di Mapolresta Makota, Jumat (27/8).
Menurut Tinton, pelaku sudah melakukan aksinya di 30 TKP sejak 2019. Sebagian besar TKP berada di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim. Untuk sementara, aparat baru bisa mengumpulkan barang bukti kurang lebih 15 sepeda.
Saat ini, aparat baru menerima empat laporan kehilangan sepeda dari masyarakat baik dari Polresta maupun Polsek. "Korban ada kurang lebih empat orang sebagai pemilik sepeda," ucapnya.
Adapun mengenai modus pencurian, pelaku biasanya mengincar tempat-tempat perumahan. Jika terlihat ada sepeda, mereka langsung berhenti dan mengambil sepeda. Salah satu caranya dengan membuka pintu jika tidak terkunci.
Pelaku juga terkadang memanjat pagar rumah korban untuk mendapatkan sepeda. Satu pelaku mengambil sepeda ke rumah korban sedangkan lainnya bertugas menerima di luar lokasi. Para pelaku biasanya melakukan aksi pada malam sampai dini hari saat korban sedang lengah.
Menurut Tinton, penangkapan dua pelaku dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat. Tim langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Dari sana kita mendapatkan informasi terhadap pelaku yang akan menjual barang sepeda tersebut di online," ungkap Tinton.
Berdasarkan laporan yang diterima, seluruh sepeda hasil curian dijual ke wilayah Jawa Tengah (Jateng). Pelaku tidak menjualnya di Jatim lantaran khawatir diketahui oleh kepolisian setempat. Menurut Tinton, rata-rata sepeda dijual sesuai dengan harga pasar seperti Rp 6 juta dan sebagainya.
Tinton menilai para pelaku sepertinya mengetahui olahraga sepeda sedang diminati selama pandemi Covid-19. Sebab itu, mereka memilih untuk melakukan pencurian sepeda dibandingkan motor. "Lebih menguntungkan sepeda daripada curanmornya (pencurian motor), karena sepeda lebih gampang apalagi di saat pandemi ini," ucapnya.
Akibat aksinya tersebut, dua tersangka pun dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Warga berdomisili di Kota Malang tersebut setidaknya dipidana penjara maksimal lima tahun.
Bagas Harry (35) merupakan salah satu korban pencurian sepeda di Kota Malang. Ia harus kehilangan sepedanya pada 12 Agustus lalu setelah menaruhnya di teras rumah. "Sepedanya memang nggak ada kuncinya cuma pintu pagar tutup," katanya menambahkan.