REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyebut para debitur dan obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar membayar kewajibannya sebesar Rp 110,45 triliun.
Ketua Satgas BLBI yang juga merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan pihaknya tidak hanya mengejar para debitur dan obligor di dalam negeri dan di luar negeri.
"Karena kami percaya bahwa yang ada di dalam negeri masih banyak yang perlu kita temukan," ujarnya konferensi pers penyitaan aset BLBI secara virtual, Jumat (27/8).
Menurutnya para obligor dan debitur kebanyakan berada di Singapura. Satgas pun sudah melakukan pemanggilan.
"Pemanggilan telah dilakukan untuk yang di luar negeri. Kebanyakan ada di Singapura dan kita berkoordinasi dengan duta besar kita di Singapura," ucapnya.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan terus mengejar hal ini hingga ke keturunan dari obligor. "Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini termasuk kepada para keturunannya karena barangkali sekarang usahanya sudah diteruskan oleh para keturunannya jadi kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara," tuturnya.
Menurutnya pemerintah telah membentuk Satgas BLBI untuk melakukan pemanggilan dan penagihan atas kewajiban mereka."Kita tidak akan mengenal lelah dan menyerah, kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara bisa dipulihkan dan tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semua yang sudah 22 tahun merupakan suatu kewajiban yang belum diselesaikan," ungkapnya.