REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu berhasil diungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku bernama Iqbal (22 tahun) yang kabur ke kediaman neneknya, di Ciamis, Jawa Barat, usai melakukan aksi kejinya.
"Saya jelaskan bahwa kami Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap kasus pembunuhan yang diduga melanggar pasal 338 KUHP. Tersangka Iqbal usia 22 tahun, korban perempuan asal Garut," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Jumat (27/8).
Ia menuturkan, modus operandi pelaku yaitu menghubungi korban melalui aplikasi MiChat untuk datang ke rumahnya. Korban yang diduga pekerja seks komersil (PSK) ini kemudian datang ke rumah pelaku pada Kamis (12/8) dini hari dan terjadi percakapan antarpelaku dan korban.
"Karena tidak sesuai dengan rencana tersangka, tidak bisa berhubungan intim maka korban meminta uang ganti Rp 100 ribu, terjadi cekcok tersangka dengan korban kemudian terjadi penusukan berkali-kali terhadap korban di TKP," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku menusuk korban sebanyak 64 kali dengan membabi buta. 45 kali dibagian depan dan sisanya dibagian lainnya. Pelaku melakukan hal tersebut karena naik pitam.
Pascamenusuk korban dengan pisau dapur, pelaku membungkus korban dengan selimut dan tali. Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 Wib, tersangka membawa korban menggunakan gerobak pasir yang berada di sekitar tempat kejadian dan langsung membuang ke Sungai Cidurian di depan rumahnya.
"Ketika dimasukan ke gerobak diselimuti dengan sprei disimpan dulu beberapa jam lalu dibawa ke gerobak dibuang ke sungai," katanya.
Ia mengatakan, mayat korban sempat terbawa arus dan akhirnya ditemukan oleh warga pada tanggal 16 Agustus sekitar pukul 09.00 WIB. Pihaknya sedang mendalami apakah tindakan yang dilakukan pelaku direncanakan atau tidak.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku di antaranya pisau dapur yang digunakan untuk membunuh. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.