REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, dikabarkan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengingatkan, jangan menyiasati kegiatan penanganan Covid-19 untuk bisa menambah insentif di luar gaji dan tunjangan para pejabat.
"Jangan sampai di tengah pandemi ini kita menyiasati kegiatan-kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19 untuk bisa menambahkan insentif terhadap pejabat-pejabat tertentu," ujar Ardian saat dihubungi Republika, Jumat (27/8).
Dia mengatakan, berdasarkan regulasi, honorarium dapat diberikan kepada pejabat, sepanjang pejabat tersebut berkontribusi nyata dalam kegiatan. Kaitannya dengan pemakaman, pekerja gali kubur tentu dapat honorarium itu.
"Pertanyaan berikutnya kenapa Bupati Jember dapat? Coba ditanya apa dia ikut gali makam. Kalau ternyata dia ikut gali makam boleh, enggak apa-apa, silakan saja," kata dia.
Menurut Ardian, ketika para pejabat telah melaksanakan tugas dan fungsinya mereka mendapatkan gaji dan tunjangan, sehingga sepatutnya tidak perlu diberikan honor. Kecuali, pelaksanaannya memang dilakukan di luar jam dan hari kerja atau di luar tupoksinya.
Selain itu, tidak setiap kepanitiaan kegiatan berimplikasi pada honor. Apalagi kegiatan tersebut sudah merupakan tugas dan fungsi dari pejabat yang bersangkutan sesuai amanat peraturan.
"Jangan nanti semua kegiatan dibuat honor, pada akhirnya apa, APBD-nya kegiatan-kegiatan divisi honor," tutur dia.
Padahal, Menteri Dalam Negeri berkali-kali mengingatkan agar penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) diarahkan untuk masyarakat dan pembangunan infrastruktur. Terutama di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah melakukan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19.
"Pak Menteri kan sering arahkan tolong APBD benar-benar untuk mendukung dalam penanganan Covid, khususnya kepada masyarakat, bukan kepada pejabat, itu sudah jelas," jelas Ardian.
Bupati Hendy Siswanto membenarkan adanya penerimaan honor tersebut sesuai dengan aturan yang ada. "Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," katanya.
Setiap ada pasien Covid-19 yang meninggal, Hendy mengaku, mendapat honor sebesar Rp 100 ribu. Namun, honor tersebut tidak dipakainya untuk kepentingannya sendiri.
"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia," ujar Hendy yang di Pilkada Jember 2020 diusung Partai Gerindra, Nasdem, Dmeokrat, PKS, PPP, dan Berkarya.
Hendy menjelaskan, pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat Covid-19 dan honor tersebut sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.