REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) E Aminudin Aziz mengatakan, terkait perlindungan bahasa dan sastra daerah, upaya yang dilakukan tidak hanya memproteksi. Namun, juga harus berbicara dalam konteks pengembangan.
Menurutnya, harus ada upaya melindungi, melestarikan dan mengembangkan sehingga bahasa daerah tidak mati. "Jadi, tidak hanya memetakan dan mengkonservasi atau mengkaji vitalitas yang sifatnya lebih pasif, tetapi justru harus melakukan pengembangan," kata Aminudin, dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Saat melakukan pengembangan bahasa daerah, perlu dilihat juga tingkat keberhasilannya. Menurut Aminudin, salah satu indikatornya adalah seberapa banyak bahasa daerah bisa dimanfaatkan oleh penuturnya.
"Jadi, meskipun kita sudah melakukan konservasi, pemetaan, kajian vitalitas, kalau akhirnya bahasa itu tidak dipakai oleh para penuturnya, tidak ada gunanya program pelindungan itu. Makanya kita sekarang lebih aktif," ujar dia.
Badan Bahasa kemudian merumuskan lima variabel penyusun indikator yang digunakan untuk menghitung Indeks Pemanfaatan Bahasa Daerah oleh Penuturnya (IPBD). Pertama, Bahasa Daerah, yaitu jumlah bahasa daerah yang menjadi mata pelajaran atau muatan lokal di sekolah di daerah masing-masing.
Kedua, Guru, yakni jumlah guru bahasa daerah di wilayah masing-masing. Ketiga, Publikasi, yaitu jumlah publikasi cetak atau digital dalam bahasa daerah (karya sastra atau nonsastra). Keempat, Media, yakni jumlah media penyiaran elektronik yang memiliki program dalam bahasa daerah (radio, televisi, siniar/podcast, atau kanal Youtube). Kelima, Penutur, yaitu jumlah penutur yang menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari dalam ranah keluarga, pendidikan, dan masyarakat.
Aminudin mengatakan, kelima variabel tersebut harus didukung dengan upaya yang aktif, bukan pasif. "Kita bergerak maju melakukan perlindungan secara aktif. Kami melibatkan semua elemen pemangku kepentingan. Kami hanya bertindak sebagai fasilitator yang menggagas, sementara tanggung jawab ada pada pemerintah daerah," kata dia.