REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan jadwal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada 2024 yang sudah disepakati sementara dipilih karena risiko irisan kedua tahapan pemilihannya lebih minim. Tim kerja bersama Pemilu dan Pilkada menyetujui hari pencoblosan pemilu presiden dan legislatif jatuh pada 21 Februari, sedangkan pilkada 27 November 2024.
"Kedua tanggal ini adalah tanggal yang paling minimum bisa dihindari himpitan terlalu dalam antara tahapan pileg pilpres dan tahapan pilkada," ujar Doli dalam webinar Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024, Jumat (27/8).
Doli menuturkan, pihaknya bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu segera meresmikan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi keputusan bersama pada rapat yang direncanakan digelar pada 6 September 2021. Selain itu, pelaksanaan tahapan Pemilu juga disepakati akan berlangsung selama 25 bulan untuk mengantisipasi kompleksitas penyelenggaraan dua pemilihan sekaligus.
"Dengan kita sudah hampir menyepakati itu, kalau dilaksanakan 25 bulan sebelum pelaksanaan pileg dan pilpres, maka tahapan itu akan dimulai sekitar bulan Januari 2022," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu juga menambahkan, tim kerja bersama Pemilu dan Pilkada 2024 yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyusun desain dan konsep penyelenggaraan pemilihan. Rancangan tersebut akan segera ditetapkan dan menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Setelah jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 ditetapkan, maka penyelenggara pemilu dapat segera menyusun peraturan teknis. Dengan demikian, persiapan terkait regulasi dapat disusun lebih sedari dini.