REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Aturan ganjil genap bagi kendaraan akan diujicoba di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu. Aturan ganjil genap berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan DI Panjaitan pada 28-30 Agustus 2021.
Kebijakan itu sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Pada pagi hari, aturan tersebut berlaku pukul 07.00 – 09.00 WIB. Sedangkan pada sore hari, berlaku pukul 16.00 – 20.00 WIB.
Pemberlakuan ganjil genap itu disesuaikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Bagi TNKB ganjil, hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sedangkan TNKB genap, hanya boleh melintas pada tanggal genap.
"Kita uji coba ganjil genap ini dan disesuaikan dengan situasi kondisi arus lalu lintas apabila terjadi kepadatan/kemacetan atau keramaian mobilitas masyarakat," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Lantas, AKP Bambang Sumitro, Jumat (27/8).
Meski demikian, lanjut Bambang, kebijakan itu mendapat pengecualian bagi sejumlah kendaraan. Di antaranya, kendaraan TNI, Polri dan instansi terkait lainnya, ambulance dan kendaraan pengangkut sembako.
"Kita lakukan ini dalam rangka mencegah Covid-19," kata Bambang.