Sabtu 28 Aug 2021 03:42 WIB

Delta Air Lines Denda Karyawan yang tidak Divaksin Covid-19

Denda yang dikenakan sebesar 200 dolar AS atau sekitar Rp 2,8 juta per bulan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
 Maskapai Delta Air Lines akan memberlakukan sanksi denda bagi karyawannya jika tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/GEORGI LICOVSKI
Maskapai Delta Air Lines akan memberlakukan sanksi denda bagi karyawannya jika tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maskapai Delta Air Lines akan memberlakukan sanksi denda bagi karyawannya jika tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. Denda yang dikenakan sebesar 200 dolar AS atau sekitar Rp 2,8 juta per bulan.

CEO Delta Air Lines, Ed Bastian, mengungkapkan semua karyawan yang dirawat di rumah sakit karena terpapar Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir tidak sepenuhnya telah divaksinasi. Rencananya denda itu bakal diterapkan mulai awal November dan uang yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membiayai rawat inap di rumah sakit yang membebani maskapai sebesar 50 ribu dolar AS.

Baca Juga

Dikutip dari laman Daily Sabah belum lama ini, pihak maskapai menyampaikan mereka juga akan berhenti memperpanjang perlindungan gaji bagi pekerja yang tidak divaksinasi, yang tertular Covid-19 pada 30 September. Selain itu, pihak maskapai pun mewajibkan setiap karyawan yang tidak divaksinasi untuk menjalani tes setiap pekan mulai tanggal 12 September dan Delta Air Lines akan menanggung biayanya.

"Biaya tambahan ini akan diperlukan untuk mengatasi risiko keuangan yang diakibatkan oleh keputusan untuk tidak memvaksinasi bagi perusahaan kami," kata Bastian dalam sebuah memo kepada karyawannya.