Sabtu 28 Aug 2021 04:31 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online Lewat Michat

Polisi tangkap dua pelaku sindikat prostitusi online yang diduga sebagai mucikari

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Prostitusi online.    (ilustrasi).  Dua orang ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten terkait kasus prostitusi online. Polisi mengatakan, keduanya, yakni AS (25) dan SR (22) merupakan pelaku sindikat prostitusi online dan diduga sebagai mucikari.
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi). Dua orang ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten terkait kasus prostitusi online. Polisi mengatakan, keduanya, yakni AS (25) dan SR (22) merupakan pelaku sindikat prostitusi online dan diduga sebagai mucikari.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dua orang ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten terkait kasus prostitusi online. Polisi mengatakan, keduanya, yakni AS (25) dan SR (22) merupakan pelaku sindikat prostitusi online dan diduga sebagai mucikari.

“Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online,” ujar Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Surya Abdul Fitri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/8).

Surya menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka AS mengiming-imingi para wanita yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Saat tiba di Tangerang, para wanita itu justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa menjalani praktik prostitusi. 

“Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko, justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan,” jelasnya.

Surya menyebut, tersangka AS menjalankan praktik prostitusi online melalui aplikasi Michat. AS membuka booking online (BO) dan menjadikan wanita-wanita yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang.                     

Dalam melancarkan aksinya, tersangka AS bekerjasama dengan tersangka SR. SR diketahui berperan sebagai penyedia tempat kegiatan praktik prostitusi.

Menurut pemeriksaan, dalam proses penangkapan, polisi menemukan tiga wanita di tempat kejadian perkara (TKP). Ketiganya mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.

“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka, bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” terangnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai dan uang sebesar Rp1,5 juta serta satu unit telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement