Sabtu 28 Aug 2021 07:32 WIB

Pemkot Palangkaraya Batasi Jam Operasional Usaha

Seluruh kegiatan akan diawasi Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan hingga kota

Petugas gabungan memeriksa sertifikat vaksin pengendara mobil saat penyekatan di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (15/8/2021). Pemkot Palangkaraya mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi darat yang memasuki wilayah kota itu menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil usap antigen selama penerapan PPKM Level 4 guna menekan angka penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petugas gabungan memeriksa sertifikat vaksin pengendara mobil saat penyekatan di Jalur Trans Kalimantan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Ahad (15/8/2021). Pemkot Palangkaraya mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi darat yang memasuki wilayah kota itu menunjukkan bukti sertifikat vaksin dan hasil usap antigen selama penerapan PPKM Level 4 guna menekan angka penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA--Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, membatasi waktu operasional usaha di tengah pemberlakuan PPKM level 4 sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparindi Palangka Raya, Jumat mengatakan pembatasan waktu operasional tersebut telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 368/03/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Level 4 dan Pengoptimalan Posko PPKM Tingkat Kelurahan."Surat edaran ini berlaku sejak 24 Agustus sampai 6 September sebagai tindak lanjut Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua," katanya.

Di antara isi surat edaran tersebut adalah kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, penerapan protokol kesehatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sektor esensial itu seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. Kegiatan pada tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan pengaturan.

Aturannya jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, kecuali apotek dan toko obat yang dapat beroperasi selama 24 jam. Seluruh karyawan atau pegawai wajib menunjukkan surat vaksinasi dan bagi yang belum membuat surat pernyataan bersedia divaksin. Pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Untuk pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan beroperasi mulai pukul 10.00-21.00 WIB.

Seluruh kegiatan akan diawasi Satgas Covid-19 baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun Kota Palangka Raya. Untuk pasar tradisional harian dan mingguan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, pijat dan sejenisnya pembatasan operasional sampai 21.00 WIB. Seluruh karyawan atau pegawai wajib menunjukkan surat vaksinasi dan bagi yang belum membuat surat pernyataan bersedia divaksin.

Khusus pasar subuh yang menjual bahan pokok beroperasi mulai pukul 01.00 WIB sampai 07.00 WIB. Khusus Pasar Blauran dan Pasar Dadakan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen."Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Fairid.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement