Sabtu 28 Aug 2021 12:45 WIB

Kecelakaan Kapal di Bangladesh Tewaskan 19 Orang

Peristiwa itu terjadi di lintas batas Sungai Titas di distrik Brahmanbaria Bangladesh

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nidia Zuraya
Tabrakan kapal (Ilustrasi)
Foto: indianexpress
Tabrakan kapal (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA - Sekurangnya 19 orang meninggal dunia dalam kecelakaan antar kapal berpenumpang dan kapal bermuatan pasir di Bangladesh, Jumat (27/8) waktu setempat. Kapal berpenumpang membawa lebih dari 100 penumpang.

"Sedikitnya 19 jasad ditemukan, sementara sejumlah penumpang kapal pengangkut masih hilang. Banyak orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, dari kapal pengangkut penumpang diselamatkan dengan bantuan penduduk setempat, sementara beberapa lainnya berhasil mencapai darat dan menyelamatkan diri," ujar wakil komisaris distrik, Hayat Ud Dowlah Khan Seperti dikutip laman Anadolu Agency.

Pihak berwenang hanya dapat mengkonfirmasi jumlah mereka yang hilang setelah operasi pencarian dan penyelamatan selesai. Dia mengatakan bahwa komite beranggotakan tiga orang telah dibentuk untuk menyelidiki insiden itu.

Pemerintah akan memberikan kompensasi kepada keluarga korban. Peristiwa itu terjadi di lintas batas Sungai Titas di distrik Brahmanbaria, Bangladesh. Kapal penuh penumpang melewati rawa yang terhubung ke jalur air ketika menabrak kapal lain di titik masuk.

Selanjutnya, kapal penumpang kehilangan kendali dan bertabrakan dengan dua kapal kargo yang datang dari arah berlawanan. Penduduk setempat, petugas pemadam kebakaran, dan penyelam telah mulai melakukan operasi penyelamatan setelah insiden itu. Pejabat administrasi distrik dan polisi juga hadir di lokasi.

Delta Asia Selatan adalah wilayah sungai yang dilintasi oleh ratusan sungai. Ribuan orang, sebagian besar dari selatan negara itu, menggunakan saluran air sebagai penghubung ke ibu kota Dhaka dan distrik lainnya.

Berbagai macam indikasi menjadi penyebab utama banyak kecelakaan di sungai. Diantaranya bencana alam musiman, seperti badai dan angin topan, serta kapal yang tidak layak atau kelebihan muatan dan pengemudi yang tidak terampil.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement