REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim piatu di DKI Jakarta yang orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Bantuan tersebut berupa bantuan pendidikan dan bantuan sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, bantuan pendidikan dan sosial bakal diberikan kepada anak yatim piatu akibat Covid-19 dengan syarat usia maksimal 21 tahun.
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0--21 tahun yang membutuhkan. Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI" tutur Uus dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8).
Uus menuturkan, pihaknya tengah melakukan pendataan anak yang berpotensi menjadi penerima bantuan perlindungan sosial tersebut. Menurut catatannya, hingga saat ini telah terdata sebanyak 4.000-an anak yatim piatu yang menjadi sasaran penerima manfaat.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya," tuturnya.