Sabtu 28 Aug 2021 22:44 WIB

Tokoh Agama Soroti Kerumunan Gubenur Laiskodat dan Bupati

Pihak gereja telah mematuhi aturan, tapi aktor pemerintah malah menabrak aturan itu.

Viktor Laiskodat
Foto: dok. Republika
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG --- Tokoh agama Kristen di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Pendeta Emi Sahertian, menyoroti kerumunan warga dalam acara pertemuan gubernur NTT bersama para kepala daerah se-NTT di Pulau Semau, Kabupaten Kupang. Gubernur NTT, Victor Laiskodat, merupakan putra daerah asal Pulau Semau, yang berada di Teluk Kupang.

"Bagi saya kerumunan ini contoh tidak baik bagi masyarakat terutama ketika penerapan PPKM tingkat IV sedang berlangsung dan penularan Covid-19 mulai melandai," katanya, kepada Antara, di Kupang, Sabtu.

Baca Juga

Gubenur Laiskodat dan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, bersama para kepala daerah atau perwakilan se-NTT di Pulau Semau, Jumat (27/8). Kerumunan masa pada masa penyebaran Covid-19 yang mematikan ini terdokumentasi dalam bentuk foto dan video yang beredar luas di masyarakat melalui jejaring media sosial.

Aktivitas politik berupa pengumpulan massa dan karitatif lain di berbagai tingkatan sangat berpotensi menyebarkan penyakit menular mematikan Covid-19. Hal ini berlawanan dengan program negara dan bangsa ini dalam memberantas Covid-19 dari Tanah Air.

NTT juga masih menyandang status PPKM tingkat IV, tingkat paling tinggi derajad bahayanya. Sahertian mengatakan, kalangan gereja telah mencoba menerapkan berbagai aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 bahkan menutup kebaktian pada Minggu.

"Namun pada sisi lain aktor-aktor pemerintahan menabrak peraturan itu dengan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan," katanya.

Menurut dia,kegiatan ini sudah masuk dalam klasifikasi perbuatan kriminal karena kerumunan ini bisa mengancam nyawaorang lain bila ada orang dengan kondisi orang tanpa gejala Covid-19 di tempat kegiatan.

"Aturan kedaruratan untuk mencegah penularan dan menyelamatkan banyak nyawamasyarakat, bila dilanggar ini sekelas dengan tindakan kriminal," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai imam agama yang selalu bersama masyarakat, ia meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi NTT atas kerumunan dan pesta di Pulau Semau dalam masa penerapan PPKMtingkat IV di NTT."Kegiatan berisiko ini akan bisa ditiru masyarakat, bahkan bisa mengancam jiwa sesama karena rentan penularan Covid-19 yang mulai melandai di NTT," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement