REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING— Para calon pekerja migran dari Indonesia (PMI) sudah bisa masuk dan bekerja di Hong Kong mulai Senin, 30 Agustus 2021.
Pemerintah Hong Kong telah menerapkan kebijakan terbaru bagi PMI, demikian pengumuman Konsulat Jenderal RI di Hong Kong yang dipantau Antara di Beijing, China, Ahad (29/8).
Kebijakan terbaru itu juga tersiar di sejumlah media di China. Efektif mulai Senin (30/8), pembantu rumah tangga dari Indonesia dan Filipina akan diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, demikian media China.
"Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR).