Ahad 29 Aug 2021 15:22 WIB

Pekerja Migran Indonesia Sudah Boleh Masuk Hongkong  

Pekerja migran Indonesia diperbolehkan masuk Hongkong mulai 30 Agustus

Red: Nashih Nashrullah
Pekerja migran Indonesia diperbolehkan masuk Hongkong mulai 30 Agustus. Ilustrasi PMI
Foto: anatara
Pekerja migran Indonesia diperbolehkan masuk Hongkong mulai 30 Agustus. Ilustrasi PMI

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING— Para calon pekerja migran dari Indonesia (PMI) sudah bisa masuk dan bekerja di Hong Kong mulai Senin, 30 Agustus 2021.

Pemerintah Hong Kong telah menerapkan kebijakan terbaru bagi PMI, demikian pengumuman Konsulat Jenderal RI di Hong Kong yang dipantau Antara di Beijing, China, Ahad (29/8). 

Baca Juga

Kebijakan terbaru itu juga tersiar di sejumlah media di China. Efektif mulai Senin (30/8), pembantu rumah tangga dari Indonesia dan Filipina akan diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, demikian media China.

"Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR).