Ahad 29 Aug 2021 16:22 WIB

Satgas Covid-19 Batalkan Pentas Kuda Lumping di Purbalingga

Pemilik kegiatan tidak meminta izin kepada petugas perihal perhelatang kuda lumping.

Rep: Eko Widiyatmo/ Red: Qommarria Rostanti
Kesenian kuda lumping (ilustrasi).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kesenian kuda lumping (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Petugas gabungan Satgas Covid-19 Purbalingga bersikap tegas terhadap warga yang melanggar ketentuan PPKM level 4. Menyusul adanya informasi warga yang akan menggelar pentas kuda lumping atau ebeg, Sabtu (29/8), petugas bertindak cepat dengan membatalkan pertunjukkan tersebut.

''Sebelum pentas kuda lumping digelar sore hari, kami mendatangi rumah penyelenggara kegiatan pada siang hari untuk membatalkan pertunjukkan itu,'' jelas Kapolsek Pengadegan AKP Susilo.

Dia menyebutkan, pertunjukkan kuda lumping tersebut rencananya akan dilaksanakan di Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan. Sedangkan penyelenggaranya, seorang warga berinisial SP, warga RT 05 RW 02.

''Kami bisa membatalkan pertunjukkan tersebut, karena sebelumnya menerima laporan akan adanya warga yang akan menggelar pentas kuda lumping. Pemilik kegiatan tidak meminta izin pada kami akan menyelenggarakan kegiatan tersebut,'' kata dia.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung berkoordinasi dengan pengurus Satgas Covid 19 tingkat kecamatan lainnya untuk mengambil tindakan. ''Tindakan kami lakukan karena Kabupaten Purbalingga masih menerapkan status PPKM level 4. Sesuai ketentuan, selama penerapan status tersebut maka kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh dilaksanakan,'' ujarnya.

Bersama dengan para anggota Satgas Covid 19 lainnya, pihak kepolisian kemudian mendatangi rumah penyelenggara. ''Ternyata benar, di halaman, seluruh peralatan pentas sudah siap dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan,'' kata dia.

Mengetahui hal ini, pihak Satgas kemudian melakukan pendekatan dengan penyelenggara dan meminta kegiatan pentas kuda lumping itu dibatalkan. ''Setelah kami beri pemahaman, penyelenggara kegiatan akhirnya setuju kegiatan pentas kuda lumping dibatalkan. Semua peralatan kuda kepang yang sudah digelar, akhirnya diangkut kembali ke mobil angkutan yang sudah disiapkan,'' ujarnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement