Ahad 29 Aug 2021 17:48 WIB

Otoritas Australia Tunda Pajak Mobil Listrik

Penundaan pajak untuk membuat masyarakat mau beralih pada mobil listrik.

Rep: Erick Iskandarsjah Z/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi mobil listrik. Pemerintah Australia Selatan menunda pengenaan pajak kendaraan listrik hingga 2027.
Foto: reuters
Ilustrasi mobil listrik. Pemerintah Australia Selatan menunda pengenaan pajak kendaraan listrik hingga 2027.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Pemerintah Australia Selatan akan menerapkan pajak khusus untuk mobil listrik pada tahun depan. Tapi, otoritas setempat baru saja memutuskan bahwa kebijakan itu ditunda.

Dikutip dari Drive pada Ahad (29/8), setelah melakukan sejumlah pertimbangan, akhirnya penetapan pajak itu baru akan dikenakan pada 2027. Artinya, pengguna mobil listrik (electric vehicle/EV) di Australia Selatan bisa menikmati bebas pajak kendaraan selama enam tahun ke depan.

Baca Juga

Kebijakan ini sendiri bisa dikatakan sebagai subsidi bagi masyarakat Australia Selatan yang akan beralih menggunakan EV. Lewat kebijakan ini, maka pengguna EV dapat menikmati subsidi sekitar Rp 30 juta.

Diperkirakan, terdapat sekitar 6.000 warga Australia Selatan yang telah menerima kemudahan tersebut. Artinya, otoritas setempat telah menyiapkan subsidi dengan total nilai sekitar 36 juta dolar Australia.

Penundaan ini sendiri dilakukan lewat diskusi dengan para pakar dan perusahaan otomotif. Dari pembicaraan itu, disimpulkan bahwa saat ini masih diperlukan langkah untuk membuat masyarakat mau beralih pada EV.

Diharapakan, cara ini mampu mendongkrak jumlah EV secara signifikan. Ditargetkan, 30 persen penjualan mobil di Australia Selatan pada 2027 merupakan kontribusi dari penjualan EV.

Nantinya, pajak untuk EV baru ditetapkan pada 2027. Rencananya, pajak itu dikenakan dengan tarif per kilometer. Meskipun, momen penerapan dan perhitungan pajak nantinya masih sangat bergantung dengan pengesahan dari parlemen Australia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement