Ahad 29 Aug 2021 18:17 WIB

Orang Tua Diminta Awasi Anak saat Pergi-Pulang Sekolah

Orang tua siswa diminta untuk mengingatkan anaknya agar disiplin protokol kesehatan.

Rep: Febryan. A  / Red: Ratna Puspita
Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad (29/8/2021). Menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin (30/8/2021), penjualan baju seragam sekolah dalam dua hari terakhir mengalami peningkatan hingga 30 persen.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad (29/8/2021). Menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin (30/8/2021), penjualan baju seragam sekolah dalam dua hari terakhir mengalami peningkatan hingga 30 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembelajaran tatap muka (PTM) di 610 sekolah tingkat PAUD hingga SMA di DKI Jakarta dimulai besok, Senin (30/8). Para orang tua siswa diminta untuk mengingatkan anaknya agar disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan, meski telah disiapkan Satgas Covid-19 di tiap sekolah, orang tua tetap harus mengawasi buah hatinya. Terutama saat perjalanan pergi dan pulang sekolah. 

Baca Juga

"Insya Allah di sekolah ada Satgas Covid-19 yang mengawasi, memantau. Di dalam perjalanan butuh pengawasan dari orang tua dari anak," kata Ariza di Jakarta, Ahad (29/8). 

"Anak juga harus disiplin, sekalipun kami menerapkan pengawasan di tempat umum," imbuh Ariza. 

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma juga mengimbau para orang tua di wilayahnya untuk memantau anaknya masing-masing sepulang sekolah. Jangan sampai, para siswa keluyuran ke tempat lain.

"Minimal (orang tua) mengawasi putra-putrinya saat berangkat dan pulang. Tidak mampir-mampir. Jadi harus dipantau aktivitas mereka," kata Dhany.

Di Jakarta Pusat, terdapat 60 sekolah yang menggelar PTM. Adapun di lingkungan sekolah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mempersiapkan berbagai skema pengawasan. 

Surat keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 terkait PTM menyebutkan satuan pendidikan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Apabila tidak dilaksanakan maka PTM di sekolah itu akan dihentikan. 

"Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan ... akan dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka," demikian bunyi salah satu poin dalam surat keputusan itu. 

Sebelumnya, Jumat (27/8), Gubernur Anies Baswedan juga menyebut, semua guru di 610 sekolah itu sudah menjalani vaksinasi. Sedangkan para siswa yang mengikuti PTM tak dibatasi apakah sudah divaksin atau belum. Sebab, seorang anak mengikuti vaksinasi atau tidak, itu adalah keputusan orang tuanya. 

Kendati demikian, lanjut Anies, pihak sekolah diwajibkan memantau absensi para siswa yang mengikuti PTM. Jika terdapat murid yang tidak hadir selama dua hari berturut-turut, petugas akan langsung mengecek ke rumahnya. 

"Apabila ada anak yang keluarganya positif (Covid-19) maka mereka tidak boleh masuk sekolah karena mereka punya kontak erat," kata Anies. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement