REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seorang pengedar di Banjarmasin ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan saat menyimpan 100 gram sabu-sabu di bungkus camilan. "Untuk mengelabui petugas, tersangka menyelipkan narkoba di kemasan snack," terang Kasubdit 3 Ditreanarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan di Banjarmasin, Ahad (29/8).
Sang pengedar berinisial MR ditangkap polisi saat berada di Jalan Pramuka, Gang Angsana, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Rabu (25/8). Awalnya petugas sudah melakukan pemantauan terhadap rencana tersangka melakukan transaksi penjualan sabu-sabu. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyergapan ketika target operasi terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan seperti menunggu pembeli. "Barang bukti satu paket 100,25 gram sabu-sabu disembunyikan tersangka di balik jaketnya," beber Niko mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Atas keterlibatannya dalam bisnis haram narkoba, tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Saat ini tim masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan tersangka karena dia mengaku hanya diperintah seseorang menjual sabu-sabu," ungkap Niko.