REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang kembali memperpanjang pembatalan operasional perjalanan KA penumpang Limex Sriwijaya sampai 30 September 2021. Manager Humas PT KAI Divre IV, Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Ahad (29/8), mengatakan, pembatalan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 41 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang perubahan atas Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
.Sehubungan dengan hal tersebut, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengusulkan perpanjangan pembatalan perjalanan KA Sriwijaya (S2 dan S1) relasi TNK-KPT (PP) dari 1-30 September 2021. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dan pencegahan virus corona di wilayah Lampung dan Sumsel.
"Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus corona. Jangan sampai angkutan kereta api menjadi penyumbang kluster baru pada penyebaran virus corona," kata Jaka.
Ia menambahkan, perpanjangan pembatalan perjalanan Limex Sriwijaya di wilayah Divre IV Tanjungkarang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama Agustus 2021. Jaka juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung atas kebijakan tersebut.
"Kami memohon maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang terganggu perjalanannya. Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utamanya," tambahnya.
Kereta Api Limex Sriwijaya menyajikan layanan kereta api kelas campuran eksekutif dan bisnis rutei Stasiun Kertapati Palembang-Stasiun Tanjungkarang. Sekali perjalanan, KA Limex Sriwijaya menempuh perjalanan sekitar 389 kilometer denga waktu tempuh sekitar 8,5 jam.