Senin 30 Aug 2021 04:58 WIB

Syarat UU Wajib Dipenuhi dalam Pemilihan Anggota BPK

MA telah menerbitkan pendapat hukum bahwa persyaratan calon anggota BPK merujuk UU.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Denny Indrayana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyarankan pemilihan Pimpinan BPK agar tetap mengacu pada undang-undang. Apalagi, Mahkamah Agung telah menerbitkan pendapat hukum sebagaimana diminta Komisi XI bahwa persyaratan calon anggota BPK merujuk pada ketentuan di dalam Pasal 13 huruf j UU BPK.

“Syarat di dalam UU tentu wajib dipenuhi,” kata Denny dalam keterangan, Ahad (29/8).

Baca Juga

Denny berpandangan seleksi pimpinan BPK sekarang ini problematik. Menurutnya, seleksi tersebut seringkali menjadi lahan berbagi kursi di antara parlemen dan parpol.

"Akar masalahnya ada di moralitas berpolitik kita. Itu diperburuk dengan aturan konstitusi kita yang membuka ruang praktik yang tidak demokratis dan bahkan kolutif tersebut," kata Denny. 

Sementara, pendapat hukum atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam fatwanya, Mahkamah Agung menekankan calon anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pendapat hukum MA tersebut sesuai dengan permintaan Komisi XI kepada Pimpinan DPR RI, yang dimaksudkan untuk memperjelas status hukum dua orang calon yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS). Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana karena diketahui belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan bahwa salah satu syarat calon Anggota BPK “paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”

Dengan terbitnya Fatwa MA tersebut diharapkan menjadi solusi agar pemilihan Anggota BPK berjalan sesuai dengan kaidah undang-undang. Sebab, proses seleksi anggota badan audit negara itu diindikasi sejak awal terdapat manuver yang menabrak undang-undang.

Pada awal September ini Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test dan pemilihan calon Anggota BPK. Tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian terkait jadwal uji kepatutan tersebut. Demikian pula belum ada keputusan mengenai status persyaratan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, apakah dianulir atau diteruskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement