REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, enggan memperdebatkan lagi terkait penting tidaknya badan peradilan khusus tersebut. Sebab, hal itu sudah tertuang di dalam di undang-undang.
"Kalau undang-undang kan untuk dilaksanakan, persoalan nanti apakah ini bagaimana statusnya apakah bersifat ad hoc atau bagaimana dan sebagainya tentu juga berdampak masalah anggaran kan gitu," kata dia kepada Republika, Ahad (29/8).
Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengeksekusi amanat sebagaimana tertuang dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). "Kalau memang Undang-Undang 10 Tahun 2016 mengamanahkan negara untuk membentuk peradilan khusus, tentu bapak mendorong agar sebelum pelaksanaaan pilkada itu peradilan khusus sudah terbentuk," kata Guspardi.
Guspardi menjelaskan selama ini penyelesaian perselisihan pemilu dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika nantinya badan peradilan khusus tersebut dibentuk maka MK tak lagi menangani sengketa pilkada.