REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerapkan integrasi aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, integrasi sistem boarding ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 23 Juli 2021.
“Di Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boarding data sudah akan terlihat apakah sudah divaksinasi atau belum, melalui aplikasi PeduliLindungi yang telah terintegrasi,” kata Eva dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (29/8).
Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian. Salah satunya dengan menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal dosis pertama.
Untuk itu, Eva menegaskan, KAI mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 23 Juli 2021. Aplikasi Peduli Lindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan yang berguna untuk menelusuri kontak tracking dan tracing, memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19, serta mengintegrasikan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
“Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya pada saat calon penumpang melakukan proses boarding pada layar PC boarding akan terlihat data vaksinasi dan hasil masa berlaku RT-PCR atau Antigen dengan hasil negati atau positif,” jelas Eva.
Pada saat melakukan boarding, kata Eva, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang tidak terdapat pada PC boarding. Misalnya, kata Eva, bagi pelanggan yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.
“Data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan PeduliLindungi,” kata Eva.
Eva menambahkan, jika ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual. Calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan identitas calon penumpang.
Saat ini, persyaratan protokol kesehatan yang ditetapkan untuk dapat menggunakan KA jarak jauh yaitu penumpang berusia minimal 12 tahun. Selanjutnya harus memiliki berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. Penumpang juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama.